Jumat, 15 April 2011

Izin-izin dan Legalitas dalam Mendirikan Badan Usaha

Didalam Menjalankan kegiatan usaha  dibutuhkan izin-izin dan legalitas diantaranya :
  - Akta Pendirian
  - Izin Mendirikan Bangunan
  - Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  - Surat Izin Usaha Usaha Perdagangan(SIUP)
  - Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
  - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  - Nomor Register Perusahaan (NRP)
  - Nomor Register Bank (NRB)
  - Surat-surat lainya SII, SIUJK, HO, ANDAL, A. Akta Pendirian  
Membuat AKTA pendirian adalah sebagai langkah awal didalam mendirikan sebuah badan usaha yang bersifat Formal
AKTA Pendirian diajukan pada Notaris setempat
Dokumen awal yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk para pendiri dan Direksi Komisaris yang akan diangkat pertama kalinya (pada PT).
B. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian
 dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan.
SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
 
  Prosedur Permohonan SIUP
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan